Bandung, faseberita.id – Priguna Anugrah Pratama, mantan dokter residen RSHS Bandung, menghadapi tuntutan 11 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap pasien. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (27/10).
Selain hukuman kurungan, JPU juga menuntut denda sebesar Rp100 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan. Priguna dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tak hanya itu, terdakwa juga wajib membayar restitusi kepada korban sebesar Rp137.879.000. Rinciannya, FH menerima Rp79.429.000, NK Rp49.810.000, dan FPA Rp8.640.000. Jika restitusi tak dibayar, hukuman penjara bertambah enam bulan.
JPU menilai perbuatan Priguna meresahkan masyarakat, merusak masa depan korban, dan menyalahgunakan profesi dokter. Hal meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatan, berdamai dengan salah satu korban, dan belum pernah dihukum.
Kasus ini terungkap Maret 2025, bermula saat FA, keluarga pasien, diminta ke ruang IGD dan dibius hingga tak sadarkan diri. Korban kemudian merasakan sakit pada organ vitalnya dan melapor ke polisi. Penyelidikan mengungkap fakta bahwa FH bukan satu-satunya korban.







