faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK baru-baru ini melancarkan gebrakan tegas di pasar modal Indonesia. Sepanjang tahun hingga akhir Agustus OJK telah menjatuhkan ribuan sanksi administratif berupa denda larangan hingga pembekuan izin kepada para pelaku pasar yang terbukti melanggar aturan. Tak tanggung-tanggung sejumlah nama besar grup konglomerasi seperti Bakrie dan Salim turut terseret dalam daftar hitam ini bersama emiten milik Andry Hakim.
Secara total 1277 sanksi telah ditetapkan OJK. Dari jumlah tersebut 93 surat sanksi administratif larangan atau perintah tertulis diberikan khusus untuk pelanggaran peraturan pasar modal. Sanksi ini mencakup denda senilai fantastis Rp7399 miliar delapan peringatan tertulis lima perintah tertulis sepuluh larangan serta enam pembekuan izin. Pelanggaran yang disasar bervariasi mulai dari aliran dana penawaran umum proses penjatahan saham laporan keuangan audit akuntan publik hingga kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Tidak hanya itu transaksi afiliasi benturan kepentingan dan transaksi material juga menjadi fokus pengawasan. Pelanggaran terkait penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan RUPST penunjukan akuntan publik kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola emiten turut menjadi sasaran sanksi. Total ada 23 emiten enam perusahaan efek 13 akuntan publik atau kantor akuntan publik 50 direksi emiten delapan komisaris emiten empat pemegang saham atau pengendali enam direksi perusahaan efek dan tiga pihak lainnya yang menerima hukuman tegas ini.
Beberapa emiten ternama yang masuk daftar pelanggar di antaranya adalah Bakrie Telecom BTEL dan Bakrie & Brothers BNBR dari Grup Bakrie. Tak ketinggalan Nippon Indosari Corpindo ROTI milik Grup Salim juga dikenai sanksi. Emiten Cakra Buana Resources Energi yang terafiliasi dengan Andry Hakim turut dicatat OJK sebagai penerima sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal.
Selain pelanggaran aturan pasar modal OJK juga menindak tegas ketidakpatuhan dalam pelaporan. Sebanyak 1184 sanksi administratif dijatuhkan dengan total denda mencapai Rp25307 miliar dan 304 peringatan tertulis. Sanksi ini didominasi oleh keterlambatan penyampaian laporan yang terbagi menjadi 876 sanksi denda Rp24333 miliar untuk laporan umum 91 sanksi denda Rp787 miliar untuk laporan insidentil.
Pelanggaran terkait keterlambatan penyampaian laporan tata kelola juga tak luput dari perhatian dengan 209 sanksi denda Rp183 miliar dan 178 peringatan tertulis. Bahkan profesi penunjang pasar modal pun dikenai delapan sanksi administratif denda Rp323 juta karena keterlambatan laporan. Langkah OJK ini menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan pasar modal yang transparan akuntabel dan berintegritas tinggi demi melindungi investor dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.







