News  

Banjir Sumatera: Ribuan Kayu Gelondongan, Ilegal Logging?

admin
Banjir Sumatera: Ribuan Kayu Gelondongan, Ilegal Logging?

Jakarta, faseberita.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah melakukan investigasi mendalam terkait ribuan kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir di wilayah Sumatera. Diduga kuat, kayukayu tersebut berasal dari aktivitas pembalakan liar dan praktik ilegal lainnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa sumber kayu yang hanyut bisa bervariasi, mulai dari pohon lapuk alami hingga hasil penebangan ilegal. Namun, pihaknya akan fokus menelusuri indikasi pelanggaran hukum dan menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan.

Banjir Sumatera: Ribuan Kayu Gelondongan, Ilegal Logging?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

“Penjelasan kami bukan untuk menampik kemungkinan adanya praktik ilegal, tetapi untuk memperjelas sumber kayu yang sedang kami telusuri,” tegas Dwi, Minggu (30/11).

Sepanjang tahun 2025, Gakkum Kemenhut telah mengungkap sejumlah kasus pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir. Kasus-kasus tersebut melibatkan penebangan ilegal di luar area Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) hingga pemalsuan dokumen PHAT untuk mengangkut kayu hasil pembalakan liar.

Modus operandi kejahatan kehutanan semakin kompleks. Kayu dari kawasan hutan dapat diselundupkan ke dalam skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT palsu atau pinjaman nama. Oleh karena itu, Kemenhut tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut memberlakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT di areal penggunaan lain (APL). Hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan skema tersebut dalam peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *