News  

Aturan Baru Larang Fasilitas BUMN Untuk Keluarga

admin
Aturan Baru Larang Fasilitas BUMN Untuk Keluarga

faseberita.id – Langkah tegas diambil oleh PT Danantara Asset Management (Persero) dalam upaya memperketat tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional. Melalui kebijakan terbaru, perusahaan pelat merah ini secara resmi melarang jajaran petinggi, baik Direksi maupun Dewan Komisaris, untuk menggunakan fasilitas perusahaan demi kepentingan pribadi, terlebih untuk keperluan anggota keluarga mereka.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 mengenai Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris. Aturan yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama Dony Oskaria pada akhir Oktober 2025 ini, menjadi sinyal kuat bahwa perusahaan sedang melakukan pembenahan besar-besaran terhadap etika penggunaan aset negara.

Aturan Baru Larang Fasilitas BUMN Untuk Keluarga
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Salah satu poin yang paling mencuri perhatian publik adalah pembatasan ketat terhadap penggunaan fasilitas operasional. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa seluruh fasilitas yang dimiliki perusahaan, mulai dari penginapan hingga layanan protokoler, hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan bisnis dan operasional perusahaan secara sah. Tidak ada ruang bagi kepentingan domestik atau urusan keluarga dalam penggunaan aset-aset tersebut.

Lebih lanjut, aturan ini juga menyasar penggunaan layanan pengawalan dan protokoler. Selama ini, penggunaan pengawalan jalan atau patroli sering kali menjadi sorotan jika digunakan di luar urusan kedinasan. Melalui pedoman baru ini, Direksi dan Dewan Komisaris dilarang keras menggunakan layanan protokoler, patroli, maupun pengawalan jalan untuk keperluan non-operasional atau kepentingan pribadi.

Penggunaan protokoler kini dibatasi secara ketat hanya untuk agenda kedinasan resmi dengan intensitas yang wajar. Hal ini dilakukan untuk menjaga standar etika keprotokoleran agar tetap selaras dengan prinsip kewajaran. Jika terdapat kebutuhan khusus yang memerlukan pengawalan, pelaksanaannya harus benar-benar mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan keinginan pribadi.

Selain itu, larangan ini juga mencakup penggunaan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, hingga akomodasi penginapan. Perusahaan secara tegas melarang penggunaan fasilitas tersebut bagi anggota keluarga jika hal itu berpotensi menimbulkan biaya tambahan yang dibebankan kepada anggaran perusahaan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan perusahaan benar-benar memberikan nilai tambah bagi bisnis, bukan untuk membiayai gaya hidup mewah keluarga pejabat.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan BUMN. Dengan adanya batasan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih antara kepentingan jabatan dengan kepentingan pribadi. Melalui pengawasan yang lebih ketat, PT Danantara Asset Management (Persero) berupaya membangun budaya kerja yang profesional dan menjunjung tinggi integritas di mata pemangku kepentingan.

Melaporkan dari Jakarta, kebijakan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran manajemen bahwa aset perusahaan adalah amanah yang harus dijaga demi keberlangsungan bisnis dan kepentingan negara, sebagaimana dilansir dari laporan faseberita.id.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *