News  

Aturan Baru IHSG Segera Berlaku

admin
Aturan Baru IHSG Segera Berlaku

faseberita.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan langkah strategis untuk melakukan perubahan besar pada mekanisme evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan baru ini dirancang untuk memperkuat integritas pasar modal tanah air serta memastikan bahwa indeks utama tersebut mampu mencerminkan dinamika pasar yang sesungguhnya secara lebih akurat dan transparan.

Perubahan krusial ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada Senin, 2 November 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari koordinasi intensif antara BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Fokus utama dari penyesuaian ini adalah untuk merespons kebutuhan pasar yang semakin kompleks, terutama terkait dengan penerapan konsep free float dalam penghitungan indeks serta penanganan saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi tinggi.

Aturan Baru IHSG Segera Berlaku
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam struktur aturan yang baru, terdapat beberapa perubahan fundamental jika dibandingkan dengan mekanisme lama. Salah satu poin paling mencolok adalah perubahan pada periode evaluasi dan hari efektif pemberlakuan. Jika sebelumnya evaluasi dilakukan pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember, maka ke depannya jadwal tersebut akan digeser menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober.

Pergeseran jadwal ini juga berdampak pada hari efektif perubahan indeks. Jika sebelumnya perubahan berlaku pada hari bursa pertama di bulan Januari, April, Juli, dan Desember, maka dengan aturan baru, perubahan akan mulai efektif pada hari bursa pertama di bulan Februari, Mei, Agustus, dan November.

Selain perubahan jadwal, BEI juga memperkenalkan mekanisme evaluasi insidental. Ini merupakan terobosan penting di mana saham-saham yang masuk atau keluar dari kategori Highly Concentrated Shares (HSC) di luar periode evaluasi rutin akan langsung disesuaikan dalam perhitungan IHSG. Hal ini bertujuan agar indeks tidak tertinggal dalam merespons perubahan struktur kepemilikan saham yang drastis di pasar.

Mengenai kriteria seleksi saham, BEI tetap mempertahankan cakupan seluruh saham perusahaan tercatat, namun dengan pengecualian yang lebih spesifik. Jika sebelumnya hanya mengecualikan saham di Papan Akselerasi, kini terdapat penyesuaian lebih lanjut terkait saham-saham yang masuk dalam kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi. Namun, untuk metode penghitungan, BEI tetap menggunakan metode Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted dengan batas maksimal (cap) sebesar 9 persen.

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, menegaskan bahwa pihak bursa akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan baru ini. BEI berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari investor ritel hingga penyedia indeks global, guna memastikan transisi ini berjalan mulus.

Melalui pembaruan ini, diharapkan IHSG tidak hanya menjadi angka statistik semata, tetapi menjadi instrumen acuan yang kredibel, transparan, dan mampu memberikan gambaran yang memadai bagi para pelaku pasar modal dalam mengambil keputusan investasi di Indonesia.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *