faseberita.id – Bursa Efek Indonesia BEI siap membuat gebrakan besar yang akan mengubah lanskap pasar modal Tanah Air. Mulai akhir September 2026 ambang batas harga terendah saham Rp50 per lembar akan dihapus total. Kebijakan ini diproyeksikan membuka gerbang likuiditas lebih luas dan mengoptimalkan mekanisme penentuan harga saham.
Jeffrey Hendrik Direktur Utama BEI mengungkapkan persiapan penerapan kebijakan ini sudah matang. Pihaknya telah dua kali menggelar simulasi perdagangan untuk memastikan kesiapan seluruh anggota bursa. Data awal menunjukkan mayoritas atau 83 anggota bursa telah berkesiapan penuh menghadapi perubahan ini sementara 8 lainnya masih memerlukan pendampingan.

"Target kami adalah meluncurkan kebijakan ini pada minggu ketiga atau keempat September. Kami terus berkoordinasi intensif untuk memastikan seluruh anggota bursa siap sepenuhnya" jelas Jeffrey di Gedung BEI Jakarta Selasa 1 September 2026.
Saat ini BEI aktif menjalin komunikasi dengan sekuritas yang belum siap. Bimbingan dan fasilitasi terus diberikan agar proses peralihan menuju sistem baru ini berjalan mulus tanpa kendala berarti. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bursa untuk menciptakan pasar modal yang lebih dinamis dan efisien.
Sebelumnya Jeffrey telah menyampaikan bahwa peniadaan batasan harga minimum Rp50 per saham adalah upaya strategis. Tujuannya jelas untuk memperbaiki akses likuiditas sekaligus meningkatkan proses price discovery di pasar modal Indonesia.
Proses penyusunan kebijakan ini tidak dilakukan secara sepihak. BEI secara aktif menampung aspirasi dan masukan dari berbagai pemain pasar. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia APEI dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia AMII menjadi mitra penting dalam pembahasan ini memastikan kebijakan yang lahir relevan dan memberikan dampak positif bagi seluruh ekosistem pasar modal.







