News  

UU Tipikor Perlu Direvisi? Pasal Kerugian Negara Jadi Sorotan

admin
UU Tipikor Perlu Direvisi? Pasal Kerugian Negara Jadi Sorotan

Jakarta, faseberita.id – Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, menyerukan revisi Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kerugian negara. Menurutnya, pasal tersebut terlalu luas dan berpotensi menjerat siapa saja, bahkan bisa menjadi alat pembungkaman di era yang dianggapnya mengarah pada otoritarianisme.

“Politik hukum sekarang sudah berbeda. Saya khawatir pasal antikorupsi digunakan untuk membungkam pihak kritis,” ujar Danang dalam diskusi yang diselenggarakan faseberita.id, Senin (24/11). Ia mencontohkan kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP sebagai contoh potensi penyalahgunaan pasal tersebut.

UU Tipikor Perlu Direvisi? Pasal Kerugian Negara Jadi Sorotan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Aristo Pangaribuan, menambahkan bahwa batasan antara Business Judgement Rule (BJR) dan Tipikor sangat tipis. Pasal kerugian negara dalam UU Tipikor dinilai terlalu luas, seperti “pukat harimau” yang menangkap semua biota laut, termasuk yang bermanfaat.

Aristo menyoroti perlunya mempersempit pasal tersebut dalam KUHP baru dan menekankan pentingnya memeriksa mens rea (sikap batin) dan tujuan pelaku sebelum menjatuhkan pidana.

Sorotan ini muncul setelah vonis terhadap sejumlah direksi PT ASDP dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan negara Rp1,25 triliun. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman bervariasi kepada para terdakwa, meski salah satu hakim memberikan dissenting opinion dan menilai kasus tersebut seharusnya diselesaikan secara perdata karena dilindungi prinsip BJR.

Presiden Prabowo Subianto bahkan telah memberikan rehabilitasi kepada para terpidana dan meminta DPR untuk mengkaji ulang kasus tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya telah menerima aspirasi terkait kasus ASDP dan meminta Komisi III untuk melakukan kajian sejak Juli 2024.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *