Ponorogo, faseberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Minggu (9/11), usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11). Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa selain Sugiri, tiga tersangka lain juga terlibat, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto.

Selain kasus suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan suap proyek di RSUD Harjono senilai Rp14 miliar pada 2024. Sucipto diduga memberikan fee proyek 10% (Rp1,4 miliar) kepada Yunus, yang kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui perantara.
Tak hanya itu, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp300 juta selama 2023-2025. KPK juga akan mendalami proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo. “Tidak hanya Museum Reog saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami,” tegas Asep.







