Jakarta, faseberita.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk memangkas jumlah titik kunjungan reses anggota dewan dari 26 menjadi 22 titik. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan akan segera membahas putusan ini bersama pimpinan DPR lainnya.
Keputusan MKD ini berdampak pada anggaran reses anggota DPR. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa dana reses akan berkurang menjadi sekitar Rp500 juta, dari sebelumnya Rp702 juta.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan MKD sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ia mengakui bahwa sebelumnya ada wacana untuk menambah jumlah titik kunjungan reses, mengingat tanggung jawab besar anggota DPR di daerah pemilihan masing-masing.
MKD menilai bahwa penggunaan dana reses selama ini kurang efektif. Dalam pertimbangan hukumnya, MKD menekankan bahwa penggunaan dana reses harus dapat dipertanggungjawabkan oleh anggota DPR. Pemangkasan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana reses.
Sebelumnya, sempat muncul isu kenaikan dana reses anggota DPR periode 2024-2029 menjadi Rp702 juta. Kenaikan ini disebut-sebut karena adanya penambahan komponen, kegiatan, dan jumlah titik kunjungan. Namun, dengan adanya putusan MKD ini, anggaran reses akan kembali dipangkas.







