News  

Usulan Pemakzulan Gibran: DPR Belum Terima Surat Resmi

admin
Usulan Pemakzulan Gibran: DPR Belum Terima Surat Resmi

Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan belum menerima secara langsung surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI. Puan menjelaskan bahwa surat tersebut masih berada di bagian tata usaha DPR.

"Belum lihat. Ini baru masuk masa sidang. Semua surat yang diterima masih di tata usaha. Belum [lihat langsung]," ujar Puan usai memimpin Rapat Paripurna pembukaan masa sidang IV di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/6).

Usulan Pemakzulan Gibran: DPR Belum Terima Surat Resmi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa surat dari Forum Purnawirawan TNI tersebut masih berada di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR sejak diterima pada awal Juni lalu, saat masa reses anggota dewan. Menurut Dasco, surat tersebut belum diteruskan ke pimpinan DPR.

Dasco menjelaskan bahwa surat usulan pemakzulan ini akan dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus) DPR dalam waktu dekat. "Biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di Rapat Pimpinan Bamus yang sesuai mekanisme, yang baru akan dilakukan mungkin besok atau pekan depan," jelasnya.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji secara cermat surat usulan tersebut. Ia menyebutkan bahwa ada beberapa surat lain yang mengatasnamakan forum yang sama, sehingga perlu kehati-hatian dalam menyikapi hal ini.

"Ada beberapa surat yang mengatasnamakan juga purnawirawan. Purnawirawan ini kan banyak. Ini mesti kita sikapi hati-hati. Dan kita akan kaji dengan cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil lembaga DPR," tegas Dasco.

Surat usulan pemakzulan tersebut diklaim ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Beberapa nama jenderal purnawirawan yang disebut ikut menandatangani surat tersebut antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Surat tersebut berisi pernyataan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah melanggar hukum dan etika publik. Atas dasar tersebut, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, pimpinan DPR dan MPR belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai surat usulan pemakzulan tersebut. faseberita.id akan terus memantau perkembangan terkait isu ini.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *