News  

Demo Ricuh Surabaya: Polisi Bekuk 33 Tersangka, Pembakar Grahadi Ditangkap

admin
Demo Ricuh Surabaya: Polisi Bekuk 33 Tersangka, Pembakar Grahadi Ditangkap

Surabaya, faseberita.id – Polrestabes Surabaya menetapkan 33 orang sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya pada 29-31 Agustus lalu. Para tersangka diduga terlibat dalam serangkaian tindakan perusakan, termasuk pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan puluhan pos polisi.

Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa awalnya polisi mengamankan 315 orang dari berbagai lokasi kericuhan. Dari jumlah tersebut, 128 orang adalah anak-anak dan 187 orang dewasa. Setelah proses pemeriksaan intensif, 275 orang dibebaskan, sementara 33 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Demo Ricuh Surabaya: Polisi Bekuk 33 Tersangka, Pembakar Grahadi Ditangkap
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

“Penyidik Polres Surabaya telah menetapkan 33 orang sebagai tersangka. 27 tersangka adalah orang dewasa dan telah ditahan, sementara 6 pelaku anak dipulangkan ke keluarga masing-masing untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Jules di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9).

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana di Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 pos lalu lintas di Surabaya. Peran mereka bervariasi, mulai dari provokasi massa, perusakan, hingga pembakaran.

Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh orang yang diduga positif menggunakan narkoba. Sejumlah barang bukti seperti bom molotov, botol berisi bensin, senjata tajam, dan lainnya juga turut disita.

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap bahwa kelompok perusuh ini menggunakan WhatsApp untuk mengkoordinasi aksi mereka. Mereka berkumpul di warung kopi sebelum melakukan aksinya. Massa ini berasal dari Surabaya dan luar kota.

Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal KUHP dan Undang-Undang Darurat, termasuk Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Ikuti Kami di Google News:

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *