News  

Admin "Gejayan Memanggil" Jadi Tersangka Aksi Ricuh

admin
Admin "Gejayan Memanggil" Jadi Tersangka Aksi Ricuh

Jakarta, faseberita.id – Polda Metro Jaya menetapkan Syahdan Husein, admin akun Instagram @geyajanmemanggil, sebagai tersangka terkait dugaan provokasi aksi perusakan saat demonstrasi di Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Syahdan berperan aktif dalam mengajak aksi anarkis melalui kolaborasi dengan akun Instagram lain.

“Perannya melakukan kolaborasi akun IG untuk ajakan perusakan,” tegas Kombes Ade Ary kepada awak media, Selasa (2/9).

Admin "Gejayan Memanggil" Jadi Tersangka Aksi Ricuh
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Saat ini, Syahdan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Syahdan diamankan di Bali. Namun, informasi ini dibantah oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy. Sementara itu, Direktur YLBHI LBH Bali, Rezky Pratiwi, mengaku kesulitan memperoleh informasi terkait penangkapan Syahdan dari Polda Bali.

Ikuti Kami di Google News:

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *