Surabaya, faseberita.id – Tim Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan kelompok gay di media sosial dan menangkap empat orang yang diduga sebagai admin grup, Jumat (13/6). Keempat tersangka berinisial MI (21), Z (24), FS (44), dan S (66) ditangkap di lokasi berbeda di Surabaya dan Jombang.
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan grup Facebook mencurigakan bernama ‘Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro’ yang dikelola oleh tersangka MI. Grup ini digunakan untuk menyebarkan tautan grup WhatsApp bernama ‘INFO VID’.

"Tersangka MI berperan aktif merekrut anggota baru ke grup WhatsApp INFO VID," ujar Kombes Jules di Mapolda Jatim.
Di dalam grup WhatsApp tersebut, tersangka RZ, FS, dan S kerap membagikan konten pornografi sesama jenis dengan tujuan mencari pasangan atau teman kencan. "Mereka saling bertukar video hubungan sesama jenis untuk memancing perhatian anggota lain," imbuh Kombes Jules.
Polisi menegaskan bahwa jaringan ini tidak bertujuan mencari keuntungan materi, melainkan hanya untuk memuaskan hasrat seksual dan bersenang-senang.
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.








Respon (1)