Jakarta – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan pencemaran nama baik Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester Matutina ditunda. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang ditunda hingga Rabu (27/8) mendatang.
Penundaan ini disebabkan Silfester Matutina tidak dapat hadir dalam persidangan yang seharusnya digelar pada Rabu (20/8) kemarin. Ketidakhadirannya dikarenakan sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

“Pemohon tidak bisa hadir dan surat itu sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari,” ujar Rio Barten kepada faseberita.id.
Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, kehadiran pemohon PK dalam persidangan adalah wajib. Majelis hakim menunda sidang karena Silfester sebagai pemohon tidak dapat hadir secara langsung.
Silfester Matutina terjerat kasus ini setelah dilaporkan oleh Solihin Kalla pada tahun 2017 atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta. Ia divonis 1 tahun penjara pada 2018, yang kemudian diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan di tingkat kasasi. Hingga kini, putusan kasasi belum dieksekusi dan Silfester mengajukan PK.