Bandung, faseberita.id – Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus penyerangan dan pembubaran paksa kegiatan retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi. Salah satu tersangka teridentifikasi sebagai pelaku utama perusakan simbol salib di lokasi kejadian.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korban Maria Veronica Ninna (70). Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi terkait.

Insiden bermula ketika sejumlah warga melaporkan kegiatan retret tersebut kepada Kepala Desa Tangkil. Karena tidak ada respons dari pemilik rumah, warga dari Desa Tangkil dan Cidahu mendatangi lokasi dan membubarkan paksa kegiatan keagamaan tersebut. Tindakan anarkis berupa perusakan fasilitas rumah, termasuk pagar, kaca, kendaraan, dan salib, tak terhindarkan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Tujuh tersangka yang dijerat memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan, termasuk RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM.
"Polri akan melindungi semua warga tanpa memandang latar belakang agama. Siapa pun yang bersalah harus menerima sanksi hukum," tegas Irjen Rudi. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lain, terlapor, dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.