Luwu, faseberita.id – Seorang pria berinisial R (28) ditangkap pihak kepolisian Luwu, Sulawesi Selatan, atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang balita berusia 2 tahun 9 bulan meninggal dunia. Korban adalah anak dari kekasih pelaku.
“Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Luwu,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, Jumat (22/11).

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, pada Kamis (21/11) malam sekitar pukul 21.00 WITA. Ibu korban yang sedang bekerja, menerima pesan dari pelaku yang mengabarkan bahwa anaknya pingsan.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Kecurigaan ibu korban atas kematian anaknya, mendorongnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
“Pelaku mengakui telah menganiaya korban dengan gagang sapu dan kayu. Ibu korban juga memberikan informasi bahwa kekerasan terhadap anaknya sudah sering terjadi,” ungkap Iptu Ibnu.
Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut. Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu terus melakukan penyidikan intensif, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.







