Badung, faseberita.id – Tiga warga negara (WN) Australia terancam hukuman mati setelah ditangkap atas kasus penembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu orang lainnya di sebuah vila di Badung, Bali. Para pelaku, yang juga WN Australia, ditangkap di berbagai lokasi, termasuk di luar negeri, berkat kerjasama antara Polri, Imigrasi, Interpol, dan Kepolisian Federal Australia (AFP).
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, TPM (37), DFJ (37), dan CT (23), telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

"Tadi malam sudah berhasil diamankan tiga tersangka dari luar negeri," ujar Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (18/6).
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Motif penembakan masih dalam penyelidikan. Polisi belum bersedia mengungkap informasi lebih lanjut terkait motif hingga proses pendalaman selesai.
Penembakan terjadi pada Sabtu (14/6) dini hari di sebuah vila di Mengwi, Badung. Dua korban, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (35), menjadi sasaran penembakan. Zivan Radmanovic meninggal dunia, sementara Sanar Ghanim mengalami luka-luka.
Setelah melakukan penembakan, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor dan kemudian berganti mobil Fortuner putih. Mereka kemudian meninggalkan mobil tersebut di Tabanan dan melanjutkan perjalanan ke Surabaya menggunakan mobil XL7 putih sebelum akhirnya melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta.
"Mereka melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun berhasil kita amankan tentunya dengan kerjasama dengan Bareskrim, Imigrasi, Divisi Hubinter, dengan interpol," jelas Daniel.







