News  

Skandal Mantan Menteri Brankas Misterius Gegerkan Bangsa

admin
Skandal Mantan Menteri Brankas Misterius Gegerkan Bangsa

faseberita.id – Sebuah brankas misterius berisi uang tunai senilai Rp135.000 yang setara miliaran rupiah hari ini, menjadi pusat pusaran skandal korupsi menggemparkan di era Presiden Soekarno. Kasus ini menyeret seorang mantan Menteri Kehakiman, Mr Djojohadikoesoemo DG, figur penting dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I, yang dituding terlibat dalam praktik suap penerbitan visa. Penemuan fantastis ini membuka tabir hitam praktik lancung di lingkaran kekuasaan.

Drama penangkapan DG dimulai pada 12 Agustus 1955. Atas perintah langsung Kejaksaan Agung, Polisi Militer bergerak cepat mengamankan sang mantan menteri setelah mengantongi bukti-bukti kuat. Sebelum penahanan, aparat penegak hukum terlebih dahulu mengobrak-abrik kediaman pribadi DG di Jalan Cut Mutia Jakarta Pusat, serta sebuah rumah lain di Jalan Kenari Nomor 22 yang disinyalir kuat memiliki kaitan erat dengannya.

Skandal Mantan Menteri Brankas Misterius Gegerkan Bangsa
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Di balik dinding rumah Jalan Kenari itulah, tim penyidik menemukan harta karun tersembunyi: sebuah brankas misterius yang penuh dengan uang tunai Rp135.000. Harian Algemeen Indisch Dagblad edisi 13 Agustus 1955 melaporkan, "Pemilik brankas tidak disebutkan, tetapi diketahui bahwa Bapak DG telah menarik uang di alamat tersebut sebanyak tiga kali." Nominal ini sungguh mencengangkan pada masanya, setara dengan daya beli 1,57 kilogram emas, atau jika dikonversi ke harga emas saat ini, nilainya mencapai sekitar Rp3,8 miliar.

Penangkapan tokoh politik sekaliber menteri sontak memicu perdebatan sengit dan tudingan bermuatan politis di tengah masyarakat. Namun, Jaksa Agung Soeprapto dengan tegas menepis spekulasi miring tersebut dalam wawancaranya dengan harian Merdeka pada 15 Agustus 1955. Ia menegaskan, proses penyidikan telah berjalan objektif berdasarkan bukti valid dan telah diketahui oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Pusaran kasus ini berakar dari dugaan suap sebesar Rp40.000 yang diterima DG demi melancarkan penerbitan izin tinggal tetap atau visa bagi seorang warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong bernama Bong Kim Thjong. Praktik culas ini mulai tercium publik setelah politisi Tan Po Goan menyerahkan sejumlah dokumen janggal kepada redaksi surat kabar Keng Po dan Kejaksaan Agung.

Di persidangan Pengadilan Negeri, Tan Po Goan tampil sebagai saksi kunci, mengungkapkan kecurigaannya bermula saat DG secara sepihak memerintahkan deportasi Tjhon Hoen Nji, warga keturunan Tionghoa lainnya, tanpa dasar hukum yang transparan. Penelusuran mendalam kemudian membongkar adanya penyimpangan dalam penerbitan visa Bong Kim Thjong. Jaksa penuntut umum mendakwa DG menerima suap Rp40.000 sebagai pelicin visa, yang diduga diserahkan melalui dua perantara masing-masing Rp20.000.

Selama proses peradilan, DG bersikukuh membantah seluruh dakwaan. Mengenai pengusiran Tjhon Hoen Nji, ia berdalih tindakan itu murni demi melindungi kedaulatan dan keamanan negara karena Tjhon Hoen Nji diidentifikasi berpihak pada kelompok Kuomintang. Ia juga menampik tudingan suap, berargumen bahwa kebijakan visa Bong Kim Thjong adalah diskresi resmi yang diketahui parlemen, sementara aliran dana kepada perantara adalah ulah pribadi mereka yang mencatut jabatannya. Namun, argumen pembelaan ini tak digubris majelis hakim. DG dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menerima suap Rp40.000 dan divonis satu tahun penjara.

Tak terima putusan, DG mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Soekarno. Secara mengejutkan, pada 19 Juli 1956, Presiden Soekarno mengabulkan permohonan tersebut, memotong masa hukuman DG menjadi enam bulan. Keputusan pengampunan ini sontak mengundang kecaman publik, dinilai sebagai bentuk lunaknya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Gelombang kritik bahkan merembet hingga ke lingkaran Istana Negara. Wakil Presiden Mohammad Hatta dikabarkan menyimpan kekecewaan mendalam karena kebijakan sepenting itu diputuskan tanpa konsultasi dengannya. Gesekan politik dan perbedaan prinsip penegakan hukum ini menjadi salah satu pemicu utama keputusan Bung Hatta untuk meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *