faseberita.id – Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mengambil langkah tegas dalam memerangi maraknya praktik perjudian daring yang mulai menyalahgunakan teknologi pembayaran digital. Ketua ASPI, Santoso, memberikan peringatan keras bahwa seluruh kode QRIS yang terindikasi digunakan oleh pedagang atau merchant untuk memfasilitasi transaksi judi online akan segera diblokir secara permanen.
Langkah drastis ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sistem pembayaran nasional. Santoso menegaskan bahwa QRIS diciptakan sebagai instrumen untuk mempermudah transaksi ekonomi masyarakat yang sah, bukan sebagai pintu masuk bagi aktivitas ilegal seperti perjudian. Jika ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan, ASPI tidak akan segan-segan mencabut izin penggunaan QRIS tersebut dan mematikan seluruh alat pembayaran terkait.

"Pasti akan diblokir. Kami akan melakukan koordinasi intensif. Jika memang ditemukan bukti-bukti yang valid, kami akan bertindak tegas. QRIS milik oknum tersebut akan kami cabut dan alat pembayarannya akan langsung dimatikan," ujar Santoso saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (14/10/2026).
Lebih lanjut, Santoso menjelaskan bahwa tindakan ini juga mencakup pemblokiran rekening yang terlibat. Hal ini dilakukan karena penggunaan QRIS untuk judi online telah melenceng jauh dari tujuan awal pembentukannya, yakni mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat. Ia juga menyatakan akan memberikan imbauan keras kepada seluruh anggota ASPI agar tidak membiarkan ekosistem pembayaran mereka dimasuki oleh aktivitas yang melanggar hukum.
"PPATK sudah memberikan sinyal yang sangat jelas. Untuk segala bentuk penggunaan yang menyimpang dari peruntukannya, kami akan segera menghimbau para anggota. Pada dasarnya, setiap alat pembayaran dibuat untuk tujuan positif, yaitu mendukung ekonomi dan mempermudah transaksi nasabah yang legal," tambahnya.
Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat adanya pergeseran modus operandi dalam pencucian uang oleh para pelaku judi online. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), meskipun nilai perputaran dana judi online secara keseluruhan mengalami tren penurunan dari tahun 2024 ke 2025, metode depositnya justru semakin canggih dan memanfaatkan teknologi pembayaran instan.
Data PPATK menunjukkan fenomena yang mengkhawatirkan terkait ketergantungan pelaku judi pada QRIS. Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mendominasi sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp19,35 triliun. Angka ini jauh melampaui metode transfer rekening bank dan dompet elektronik yang hanya menyumbang sekitar 21,5 persen.
Tren ini bahkan semakin mengkhawatirkan pada awal tahun 2026. Pada triwulan pertama, komposisi deposit melalui QRIS melonjak hingga 88,6 persen. Dominasi penggunaan QRIS ini menjadi alasan kuat mengapa ASPI harus bertindak cepat dan tegas guna menutup celah bagi para bandar judi untuk terus memutar uang haram mereka melalui sistem pembayaran digital yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.







