Jakarta, faseberita.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada tiga anggotanya, Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach, pada Rabu (5/11). Keputusan ini diambil setelah MKD menilai ketiganya terbukti melanggar kode etik anggota dewan.
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa Sahroni dikenakan sanksi nonaktif selama enam bulan. Sementara Eko Patrio dinonaktifkan selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan. MKD juga memberikan peringatan kepada Nafa Urbach untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di masa mendatang.

Sebagai konsekuensi dari penonaktifan ini, ketiganya tidak akan menerima hak keuangan atau tunjangan sebagai anggota DPR selama masa skorsing. “Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang di Gedung DPR.
Di sisi lain, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya pun diaktifkan kembali sebagai anggota DPR dan dapat melanjutkan masa jabatan mereka periode 2024-2029.







