faseberita.id – Sejarah mencatat bahwa salah satu imperium bisnis paling berpengaruh di dunia pernah berakar dari tanah Semarang, Jawa Tengah. Bukan sekadar bisnis lokal, perusahaan ini merupakan raksasa perdagangan gula yang mampu mengguncang pasar internasional dan menyaingi dominasi perusahaan-perusahaan Barat pada masanya. Namun, kejayaan yang dibangun dengan keringat dan kecerdasan selama puluhan tahun itu harus berakhir tragis. Hanya dalam waktu singkat, seluruh kekayaan fantastis tersebut lenyap setelah negara mengambil alih seluruh asetnya.
Kisah legendaris ini berpusat pada Oei Tiong Ham Concern (OTHC), sebuah konglomerasi raksasa yang didirikan oleh pengusaha Tionghoa kelahiran Semarang, Oei Tiong Ham, pada tahun 1893. Di bawah kepemimpinannya, OTHC berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang sangat masif. Perusahaan ini tidak hanya menguasai pasar domestik, tetapi juga memiliki jaringan anak perusahaan yang tersebar luas mulai dari India, Singapura, hingga London.

Puncak kejayaan OTHC terjadi pada periode 1911-1912. Dalam catatan sejarah, perusahaan ini berhasil mengekspor gula hingga mencapai 200 ribu ton, sebuah angka yang mampu melampaui performa perusahaan-perusahaan Eropa. Bahkan, OTHC tercatat menguasai sekitar 60 persen pangsa pasar gula di wilayah Hindia Belanda. Kekuatan finansial yang dimiliki Oei Tiong Ham sangatlah luar biasa. Ia diperkirakan memiliki kekayaan mencapai 200 juta gulden. Jika dikonversi dengan nilai mata uang saat itu, kekayaan tersebut setara dengan nilai yang sangat fantastis di masa kini, mencapai angka puluhan triliun rupiah.
Namun, awan mendung mulai menyelimuti kerajaan bisnis ini setelah sang pendiri wafat. Konflik hukum yang rumit mulai menjerat para ahli warisnya. Masalah bermula ketika keluarga Oei menuntut pengembalian dana deposito jutaan gulden yang disimpan di De Javasche Bank (yang kini menjadi Bank Indonesia) sebelum pecahnya Perang Dunia II pada tahun 1942. Para ahli waris merasa pemerintah Indonesia tidak berhak menggunakan dana tersebut untuk pembangunan pabrik gula karena dana itu adalah milik pribadi perusahaan.
Meski para ahli waris sempat memenangkan tuntutan di pengadilan Belanda, kemenangan tersebut justru menjadi bumerang. Langkah hukum ini dianggap memicu ketegangan dengan pemerintah Indonesia. Ketegangan tersebut memuncak pada tahun 1961, ketika pengadilan di Semarang memanggil para pemegang saham Kian Gwan, motor penggerak utama OTHC, untuk diadili atas dugaan pelanggaran peraturan valuta asing.
Karena para ahli waris saat itu sedang berada di luar negeri dan tidak hadir untuk memberikan pembelaan, pengadilan Semarang menjatuhkan vonis bersalah. Pada 10 Juli 1961, sebuah peristiwa dramatis terjadi: seluruh aset, barang bukti, hingga harta warisan keluarga Oei disita oleh negara dalam waktu yang sangat singkat. Penyitaan besar-besaran inilah yang kemudian menjadi modal dasar berdirinya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor tebu, yakni PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), pada tahun 1964. Dengan demikian, jejak kejayaan sang raja gula dunia kini hanya tersisa sebagai catatan sejarah yang kelam di buku-buku ekonomi.







