Makassar, faseberita.id – AKP Ramli, seorang perwira polisi di Makassar, hanya menerima sanksi teguran simpatik dari Satlantas Polrestabes Makassar setelah kedapatan mengendarai Jeep Rubicon dengan pelat nomor yang diduga palsu.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni menjelaskan bahwa AKP Ramli telah mengakui kepemilikan mobil Rubicon tersebut dan tidak memiliki maksud tertentu dalam penggunaan pelat nomor DD 501 JR. Menurutnya, surat-surat kendaraan lengkap dan AKP Ramli langsung mengganti pelat nomornya pada hari yang sama.

“Dia mengakui itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa. Mobilnya itu ada surat-suratnya, lengkap. Ditegur simpatik ganti pelatnya dan hari itu juga langsung diganti,” ujar AKBP Andi Husnaeni.
AKBP Andi Husnaeni mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Pihaknya akan menindak pelanggaran tersebut dengan sanksi tilang atau teguran simpatik.
Kompolnas sebelumnya menyatakan bahwa tindakan AKP Ramli merupakan pelanggaran yang harus diusut tuntas. AKP Ramli saat ini menjabat sebagai Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar.








Respon (1)