Jakarta, faseberita.id – Komisi III DPR RI telah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan siap membahasnya secara intensif dengan pemerintah setelah masa reses.
Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman, mengungkapkan hal ini usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dan mahasiswa Universitas Trisakti pada Rabu (18/6). "Saya mendapat informasi dari pimpinan bahwa DIM dari pemerintah sudah diterima," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Habib menjelaskan, pembahasan RUU KUHAP secara resmi akan dimulai setelah masa reses anggota dewan berakhir pada akhir Juni. DPR menargetkan pembahasan rampung dalam dua masa sidang.
Meskipun RDPU mungkin tidak lagi digelar setelah masa sidang, Habib memastikan bahwa aspirasi masyarakat akan tetap ditampung. Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk WhatsApp, video call, dan pengiriman dokumen.
"Kami akan terus menampung aspirasi dari masyarakat," tegasnya. "Insya Allah, jika dibahas di awal masa sidang, kita targetkan KUHAP baru dapat disahkan dalam dua masa sidang."
Komisi III DPR terus berupaya mempercepat pembahasan RKUHAP agar dapat segera dibahas bersama pemerintah. Habiburokhman sebelumnya menargetkan RKUHAP dapat berlaku efektif pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan penerapan KUHP baru yang telah disahkan.







