News  

Ratusan Perusahaan Jabar Terjerat Aduan THR, Sanksi Menanti?

admin
Ratusan Perusahaan Jabar Terjerat Aduan THR, Sanksi Menanti?

faseberita.id, Bandung – Gelombang aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mulai menghantam sektor industri di Jawa Barat. Hingga Minggu, 15 Maret 2026, sebanyak 157 perusahaan telah diadukan oleh 194 pekerja karena berbagai persoalan THR. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, melalui kanal resmi poskothr.kemnaker.go.id.

Kim Agung merinci, aduan yang masuk mencakup perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR, pembayaran yang tidak penuh sesuai ketentuan, hingga keterlambatan dalam penyaluran tunjangan wajib tersebut. Menanggapi laporan ini, pengawas ketenagakerjaan segera diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan mendalam ke masing-masing perusahaan guna memverifikasi kebenaran aduan.

Ratusan Perusahaan Jabar Terjerat Aduan THR, Sanksi Menanti?
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Jika hasil pemeriksaan mengonfirmasi adanya pelanggaran, perusahaan tidak akan luput dari teguran. Prosedur yang diterapkan dimulai dengan pemberian Nota 1, yang mewajibkan perusahaan untuk segera melunasi kewajiban THR kepada pekerjanya dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila teguran pertama ini diabaikan, Nota 2 akan menyusul, memberikan perpanjangan waktu tujuh hari lagi bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.

Konsekuensi yang lebih berat menanti jika perusahaan tetap membandel. "Apabila setelah dikeluarkan Nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/walikota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha," tegas Kim Agung, sebagaimana dikutip dari siaran pers Humas Jawa Barat, Selasa, 17 Maret 2026.

Di sisi lain, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima aduan serupa dari para anggotanya. "Dari anggota SPSI belum ada laporan ada yang enggak bayar THR, tapi di luar anggota kita tidak tahu," ujar Roy saat dihubungi Tempo, Selasa, 17 Maret 2026.

Menurut Roy, laporan yang diterima dari anggota KSPSI justru menunjukkan bahwa pembayaran THR telah dilakukan sesuai aturan, bahkan ada yang melebihi satu bulan upah, tergantung pada perjanjian kerja masing-masing.

Posko pengaduan THR yang diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini telah dibuka sejak 14 Maret 2026 dan akan berakhir pada 27 Maret 2026, memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk melaporkan hak-hak mereka yang belum terpenuhi.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *