News  
admin

BEI Soroti Konsentrasi Saham TCPI: Ini Alasannya

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan bahwa PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) kini masuk dalam daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholding Concentration/HSC). Pengumuman ini menjadikan TCPI sebagai emiten ke-11 yang tercatat dalam kategori tersebut, menyusul sepuluh perusahaan lain yang telah lebih dulu masuk daftar serupa.

Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Berdasarkan data yang dirilis BEI pada Sabtu, 30 Mei 2026, sebanyak 94,1 persen dari total saham TCPI diketahui dimiliki oleh sejumlah kecil pemegang saham. Meskipun demikian, BEI menegaskan bahwa status ini tidak secara otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang berlaku di Pasar Modal.

Sebelum TCPI, daftar HSC telah diisi oleh sepuluh emiten lain, yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO), PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), dan PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA).

Menanggapi fenomena ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah proaktif melakukan audiensi dengan sebagian besar emiten yang masuk daftar HSC. "Saya tidak menyebut nama, tapi sebagian besar perusahaan-perusahaan tersebut sudah ketemu dengan kami," ujar Nyoman kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia pada Selasa, 19 Mei 2026.

Audiensi tersebut, lanjut Nyoman, bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh perusahaan agar bisa keluar dari daftar konsentrasi kepemilikan tinggi. Salah satu opsi yang disarankan adalah dengan memetakan struktur kepemilikan saham secara lebih transparan.

Nyoman menjelaskan bahwa BEI tidak memandang afiliasi sebagai faktor utama, melainkan lebih menitikberatkan pada porsi kepemilikan saham yang terpusat pada segelintir pihak. Menurutnya, ketika kepemilikan saham terkonsentrasi secara signifikan, pembentukan harga di pasar cenderung tidak akan mencerminkan kondisi fundamental yang objektif.

"Teman-teman sekalian, yang juga ingin kami sampaikan adalah bahwa dengan penyebaran (kepemilikan saham) yang relatif merata, tentu pembentukan harga akan mengarah kepada objektivitas dari fundamentalnya," pungkas Nyoman, menekankan pentingnya distribusi kepemilikan saham yang lebih luas untuk menciptakan pasar yang sehat dan adil.


Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *