faseberita.id – Transaksi digital di Indonesia kini meroket tajam dengan Quick Response Code Indonesian Standard QRIS menjadi primadona namun Bank Indonesia BI mengingatkan bahaya tersembunyi yang mengintai kepercayaan publik. Lonjakan penggunaan QRIS yang mencapai dua kali lipat dalam setahun terakhir membawa serta risiko kejahatan siber yang berpotensi menggerus fondasi sistem pembayaran digital.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan kepercayaan masyarakat adalah kunci utama dalam membangun ekosistem ekonomi digital yang kuat. Inovasi pembayaran yang semakin cepat terhubung dan melintasi batas negara harus diimbangi tata kelola yang kokoh serta perlindungan konsumen yang mumpuni. Teknologi memang memfasilitasi tumbuhnya kepercayaan namun tata kelola yang baiklah yang sesungguhnya menciptakan fondasi tersebut ujarnya dalam seminar internasional di Bali pada Kamis 17 September 2026.

Seminar penting itu dihadiri oleh berbagai lembaga global termasuk World Bank OECD Asian Development Bank ADB UNODC CGAP INTERPOL Reserve Bank of India Bank Negara Malaysia hingga Banco Central do Brasil. Menurut Filianingsih dampak kejahatan digital tidak hanya menyebabkan kerugian bagi konsumen tetapi juga berpotensi menghambat adopsi layanan digital mengganggu inklusi keuangan hingga memengaruhi stabilitas sistem keuangan.
Data terbaru menunjukkan penggunaan QRIS benar-benar meledak pada semester I 2026. Tercatat ada 1255 miliar transaksi atau dua kali lipat lebih banyak dibanding periode serupa tahun sebelumnya. Nilai transaksinya pun fantastis mencapai sekitar Rp6007 triliun. Saat ini lebih dari 66 juta pengguna dan hampir 45 juta merchant didominasi pelaku UMKM telah mengadopsi QRIS. Angka ini menggambarkan betapa masifnya adopsi pembayaran digital di tanah air.
Namun di balik euforia pertumbuhan ini BI menyoroti adanya jurang pemisah antara akses keuangan dan pemahaman risiko digital. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan masih di angka 6957 persen jauh tertinggal dari indeks inklusi keuangan yang mencapai 9361 persen. Kesenjangan ini membuka celah bagi kejahatan digital yang tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga menghambat inklusi keuangan dan mengancam stabilitas sistem finansial.
Untuk membentengi masyarakat dari ancaman ini BI telah mengintegrasikan aspek perlindungan konsumen dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030. Melalui inisiatif 4I-RD Infrastruktur Industri Inovasi Internasional dan Rupiah Digital BI memprioritaskan proteksi pengguna integritas transaksi literasi digital dan manajemen risiko. Penguatan ini juga didukung Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perlindungan Konsumen serta kolaborasi dalam Indonesia Anti-Scam Centre untuk respons cepat terhadap kejahatan digital.
Dalam forum internasional tersebut para peserta juga membahas berbagai strategi global dalam menghadapi risiko keuangan digital. Harmonisasi regulasi lintas negara pemanfaatan kecerdasan buatan artificial intelligence dan blockchain untuk deteksi dini hingga penguatan literasi keuangan digital dan tata kelola industri menjadi agenda utama. BI berkomitmen penuh memperkuat kerja sama lintas sektor dan negara demi menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman inklusif dan berkelanjutan sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan.







