faseberita.id – Bursa Efek Indonesia BEI mengambil langkah mengejutkan dengan menghentikan sementara perdagangan saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk INPS. Keputusan ini diambil setelah emiten logistik tersebut tercatat menempati Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut. Suspensi ini berlaku di seluruh pasar mulai Kamis 17 September 2026.
Dalam pengumuman resmi bernomor Peng-SPT-00008/BEI.PP1/09-2026 BEI menegaskan penyetopan transaksi INPS dilakukan sejak Sesi IV Periodic Call Auction pada tanggal tersebut. Langkah ini merupakan upaya Bursa untuk menjaga aktivitas perdagangan efek agar tetap teratur wajar dan efisien. Dengan demikian saham INPS tidak dapat diperdagangkan untuk sementara waktu di seluruh platform Bursa.

Ironisnya keputusan suspensi ini datang di tengah performa saham INPS yang sangat impresif. Pada penutupan perdagangan terakhir saham INPS melonjak 979 persen mencapai level Rp1065. Bahkan dalam kurun waktu satu tahun terakhir saham perusahaan ini telah melesat fantastis hingga 84248 persen secara tahunan. Kapitalisasi pasar INPS sendiri tercatat mencapai Rp69225 miliar.
Sebelumnya saham INPS juga menjadi perhatian publik menyusul adanya aktivitas transaksi signifikan dari salah satu pemegang sahamnya. Graha Inti Guna Persada diketahui telah melepas 10 juta lembar saham INPS atau setara 156 persen kepemilikannya. Transaksi penjualan tersebut dilakukan pada harga Rp350 per saham dengan total nilai mencapai Rp35 miliar.
Berdasarkan data keterbukaan informasi BEI yang dikutip Jumat 11 September 2026 transaksi penjualan oleh Graha Inti Guna Persada tersebut terjadi pada 7 September 2026. Setelah pelepasan saham ini porsi kepemilikan Graha Inti Guna Persada di INPS kini menjadi 7906 persen. Bursa pun mengimbau seluruh pihak berkepentingan untuk terus memantau informasi terkini yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat.







