Surabaya, faseberita.id – Seorang oknum anggota Polres Tandes, Surabaya, Bripka Hengki, tengah diperiksa Propam atas dugaan pemerasan terhadap mahasiswa berinisial KV (23). Korban diperas hingga Rp10 juta.
Kapolsek Tandes AKP Julkifli membenarkan penangkapan Bripka Hengki. "Yang bersangkutan sudah kami amankan dan sedang ditangani Propam Polrestabes Surabaya," ujarnya, Rabu (25/6).

Djumadi (60), ayah KV, menceritakan kronologi kejadian yang menimpa putranya. Peristiwa bermula saat mobil yang dikendarai KV dan temannya, RA, bersenggolan dengan sepeda motor di kawasan Pondok Candra, Sidoarjo, Kamis (19/6) malam.
"Mobil anak saya nabrak pelan dari samping. Enggak ada yang luka, sudah saling minta maaf, dan masalah selesai," kata Djumadi, Selasa (24/6).
Namun, Bripka Hengki bersama rekannya datang dan menuduh KV dan RA melakukan tindakan asusila. Kedua mahasiswa itu kemudian dibawa berputar-putar di Surabaya Timur.
"Dia bilang, ‘biar sama-sama enak’, ‘biar saya usahakan’, ‘biar gampang’, dan akhirnya bilang butuh uang Rp 7-10 juta," ungkap Djumadi.
Karena tak punya uang sebanyak itu, KV dan RA hanya bisa memberikan Rp650 ribu. Bripka Hengki kemudian memaksa KV menarik semua uang di ATM milik RA. Tak hanya itu, ATM RA juga disita sebagai jaminan kekurangan uang.
"Anak saya dilarang buka HP, katanya ‘hargai saya’. Bahkan waktu bilang mau kabari orang tuanya, malah dibentak," imbuh Djumadi.
Bripka Hengki bahkan menyuruh korban meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) untuk melunasi kekurangan. Korban sempat menantang Bripka Hengki untuk dibawa ke Polda Jatim, namun ditolak.
"Dia enggak mau kasih nomor HP, juga enggak mau ditransfer. Katanya uang itu buat cabut laporan. Waktu ditawari antar ke Polda malah bilang, ‘jangan, enggak enak sama teman-teman saya’," pungkas Djumadi.







