News  

OJK Perketat Pengawasan: Jual Beli Rekening Berujung Pidana

admin
OJK Perketat Pengawasan: Jual Beli Rekening Berujung Pidana

faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli rekening bank dalam bentuk apa pun. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya aktivitas ilegal tersebut di berbagai platform media sosial, yang berpotensi menyeret pemilik rekening ke ranah hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa pemilik rekening tetap memikul tanggung jawab hukum penuh atas setiap transaksi yang terjadi pada rekeningnya. "Termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana," tegas Dian, seperti dikutip dari Antara pada Senin, 16 Februari 2026.

OJK Perketat Pengawasan: Jual Beli Rekening Berujung Pidana
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Dian menjelaskan, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk terus meningkatkan upaya edukasi kepada nasabah mengenai konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening. Selain itu, koordinasi intensif juga terus dilakukan dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan (PJK).

Koordinasi ini mencakup pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening, demi menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian.

Lebih lanjut, OJK meminta bank senantiasa memperkuat parameter deteksi dini guna mengidentifikasi penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan. Bank diwajibkan melakukan pengawasan berkala terhadap rekening dan memperbarui profil nasabah yang selama ini telah dilakukan.

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Hal ini dikarenakan potensi penggunaannya untuk tindak pidana serius, seperti penipuan dan pencucian uang. Praktik tersebut secara fundamental bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

Penegasan ini diatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah memastikan bahwa calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner) yang sebenarnya.

Aturan tersebut juga mewajibkan PJK menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC) secara ketat, khususnya dalam penerapan customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.

"Berdasarkan penilaian risiko, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan, antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan," tambah Dian.

Dengan langkah-langkah komprehensif ini, OJK berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening ilegal, serta tidak mudah tergiur tawaran yang menjanjikan keuntungan instan namun berisiko besar.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *