faseberita.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kini tengah menyoroti serius rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah. Langkah ini diambil Mendagri demi memastikan skema pembiayaan jumbo tersebut tidak akan membebani keuangan daerah di masa mendatang.
Tito Karnavian, dalam pernyataannya pada Senin 27 Juli 2026 di kantor Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa obligasi merupakan bentuk pinjaman yang harus dikaji secara mendalam. Ia ingin memastikan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta mampu melunasi kewajiban finansial ini tanpa menciptakan beban berat bagi pemimpin ibu kota selanjutnya. Mendagri berencana berdiskusi intensif dengan pemerintah daerah yang berambisi menerbitkan obligasi. Namun, ia mengakui belum ada komunikasi langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, sosok di balik gagasan obligasi ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun pada Juni 2027. Momen ini dipilih bertepatan dengan perayaan lima abad usia Kota Jakarta. Usulan ambisius ini telah masuk dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2027.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Selasa 21 Juli 2026 mengungkapkan, obligasi ini akan memiliki jangka waktu pelunasan maksimal tujuh tahun. Ia menyebutnya sebagai salah satu opsi pendanaan strategis untuk menggerakkan berbagai proyek infrastruktur dan pelayanan publik. Pramono juga menegaskan, besaran kupon atau imbal hasil akan disesuaikan dengan dinamika pasar keuangan saat penerbitan, demi menjaga efisiensi dan daya saing pembiayaan.
Alokasi dana dari penerbitan surat utang ini akan diprioritaskan untuk pembangunan LRT Fase 1C rute Manggarai-Dukuh Atas, modernisasi rumah sakit umum daerah (RSUD), pembangunan unit sekolah baru, proyek embung dan polder sebagai solusi banjir, hingga penyediaan rumah susun layak huni. Landasan hukum penerbitan obligasi daerah ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024. Regulasi tersebut menyatakan bahwa penerbitan obligasi membutuhkan persetujuan Menteri Keuangan, setelah melalui pertimbangan matang dari Menteri Dalam Negeri.

