faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK mendesak agar rencana pengalihan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara ASN dari Bank Pembangunan Daerah BPD ke bank Himpunan Bank Milik Negara Himbara dikaji secara mendalam. Langkah ini krusial untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional secara menyeluruh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa setiap implementasi gagasan ini memerlukan perencanaan yang cermat dan terukur. Tanpa persiapan matang, dikhawatirkan akan muncul gejolak yang dapat mengganggu ketahanan sektor keuangan.

Dian menjelaskan kondisi likuiditas BPD saat ini terpantau sangat baik. Data per Juli 2026 menunjukkan indikator likuiditas BPD jauh di atas ambang batas aman. Rasio cakupan likuiditas LCR mencapai 174,55 persen rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga AL/NCD sebesar 106,04 persen dan rasio pinjaman terhadap simpanan AL/DPK di angka 22,29 persen.
Meski demikian OJK mengakui adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD. Namun Dian memastikan bahwa level perlambatan ini masih dalam batas wajar dan didukung oleh tingkat permodalan yang memadai.
Segmen ASN merupakan mitra strategis dan fondasi nasabah utama bagi BPD. Meskipun komposisi Dana Pihak Ketiga DPK BPD didominasi oleh dana non-Pemerintah Daerah aliran dana gaji ASN menjadi salah satu komponen pendanaan yang sangat stabil.
Oleh karena itu Dian menekankan jika terjadi pergeseran dana tersebut BPD harus segera menyesuaikan strategi pengelolaan likuiditasnya. Hal ini penting agar rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor aman dan tidak menimbulkan risiko.
Dampak dari pengalihan dana ini diprediksi akan bervariasi pada setiap BPD. Konsekuensinya akan sangat bergantung pada struktur bank konsentrasi sumber pendanaan serta kapasitas manajemen risiko masing-masing institusi.
OJK juga mengingatkan bahwa DPK yang dihimpun BPD baik dari Pemda maupun non-Pemda akan kembali disalurkan dalam bentuk kredit dan pembiayaan. Dengan demikian keberadaan gaji ASN yang tetap di BPD akan memperluas ruang intermediasi BPD untuk menyalurkan pinjaman ke sektor-sektor yang membutuhkan.
OJK berkomitmen untuk terus memantau stabilitas likuiditas setiap BPD. Tujuannya agar BPD dapat menjalankan fungsi intermediasinya secara optimal dan tetap berperan sebagai motor penggerak ekonomi di daerah.







