faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK baru saja meluncurkan regulasi revolusioner untuk Bursa Efek Indonesia BEI. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, OJK secara resmi memulai era demutualisasi BEI sebuah langkah yang disebut-sebut akan mengubah wajah pasar modal nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan demutualisasi bursa efek merupakan pilar utama dalam agenda reformasi integritas pasar modal Indonesia. Perubahan fundamental ini bukan sekadar merombak struktur kepemilikan bursa namun juga bertujuan menciptakan bursa yang lebih terbuka gesit dan penuh inovasi. Hasan menambahkan struktur demutualisasi yang memungkinkan kepemilikan saham secara luas oleh anggota bursa investor strategis dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola membuka akses permodalan yang lebih lebar serta mempercepat pengembangan bursa.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah pembatasan kepemilikan saham BEI. Setiap pihak hanya diperbolehkan memiliki maksimal 5 persen saham. Tujuan utama pembatasan ini adalah untuk menghalau potensi monopoli penumpukan kepemilikan saham atau bahkan upaya pengendalian oleh satu pihak sehingga kemandirian bursa tetap kokoh. Lebih jauh POJK tersebut secara tegas melarang setiap pihak menggenggam saham bursa efek dalam jumlah mayoritas atau lebih dari separuh total saham yang beredar. Aturan ini berlaku baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasi.
Regulasi baru ini telah resmi berlaku sejak diundangkan pada Kamis 17 September 2026. Penerbitan POJK ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 UU P2SK yang memberikan wewenang kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham bursa efek. POJK 13 Tahun 2026 menjadi payung hukum bagi BEI untuk melakukan langkah demutualisasi yang akan merombak struktur kepemilikan saham. Jika sebelumnya kepemilikan saham bursa terbatas hanya bagi anggota bursa mutual kini terbuka bagi individu maupun entitas hukum Indonesia baik anggota maupun non-anggota bursa demutual.
POJK 13 Tahun 2026 mengatur secara rinci berbagai aspek penting. Ini mencakup saham bursa efek pemisahan kepemilikan dan keanggotaan bursa pelaksanaan demutualisasi pemisahan fungsi pengaturan pengawasan dan bisnis pembagian dividen serta laporan bursa efek. Seluruh substansi pengaturan ini dirancang untuk menjamin independensi bursa efek dan memperkuat fungsi pengawasan oleh OJK.







