faseberita.id – Bursa Efek Indonesia BEI siap meluncurkan kebijakan revolusioner yang akan mengubah lanskap pasar modal Tanah Air. Mulai Senin 28 September 2026 saham dengan harga terendah Rp50 kini bisa diperdagangkan serendah Rp1. Ini merupakan penyesuaian signifikan yang berpotensi mengguncang sekaligus menyegarkan aktivitas investasi.
Perubahan fundamental ini tidak hanya berlaku untuk saham biasa namun juga Dana Investasi Infrastruktur DINFRA yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas penemuan harga mendorong likuiditas pasar serta memberikan fleksibilitas lebih besar bagi para pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi mereka.

Seiring dengan penurunan batas harga minimum BEI juga melakukan penyesuaian pada aturan Auto Rejection AR. Batasan Auto Rejection Atas ARA dan Auto Rejection Bawah ARB akan mengalami perubahan bertahap. Hingga 31 Desember 2026 aturan ARB asimetris sebesar 15% masih berlaku untuk efek ekuitas dengan harga di atas Rp10.
Sementara itu untuk saham dan DINFRA yang berada dalam rentang harga Rp1 hingga Rp10 batasan ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Namun perlu dicatat mulai 1 Januari 2027 ketentuan ARB akan kembali diterapkan secara simetris sesuai dengan rentang harga efek. Kebijakan penting ini diatur dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI yang diterbitkan dan akan mulai efektif berlaku pada tanggal yang telah ditentukan.







