faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK tengah bersiap merilis aturan pelengkap terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia BEI Regulasi ini krusial untuk memastikan kemandirian bursa tetap terjaga di tengah potensi masuknya kepemilikan saham dari entitas pemerintah
Perubahan status BEI dari organisasi nirlaba menjadi perseroan terbatas merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026 Beleid ini membuka jalan bagi Kementerian Keuangan Bank Indonesia serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham tidak boleh mengganggu netralitas bursa OJK akan memperinci mekanisme pengambilan keputusan penerbitan regulasi serta kerangka kerja yang wajib mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku efektif
Penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK ini melibatkan berbagai pihak terkait termasuk BEI dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia APEI serta dukungan dari pemerintah dan DPR Targetnya POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat diterbitkan pada pekan kedua September 2026 guna menciptakan regulasi yang komprehensif dan implementatif

