faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK mendesak perbankan untuk berpikir dua kali sebelum mengerek suku bunga kredit termasuk Kredit Pemilikan Rumah KPR. Peringatan keras ini datang seiring kekhawatiran OJK terhadap kemampuan bayar nasabah dan potensi lonjakan risiko kredit.
Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menjelaskan bahwa hingga Juli 2026 suku bunga perbankan terus merangkak naik mengikuti pergerakan BI Rate. Total kenaikan BI Rate dari April hingga Juli 2026 mencapai 100 basis poin. Efek dominonya terlihat pada kenaikan rata-rata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga DPK rupiah sebesar 19 basis poin dan kenaikan terbatas pada suku bunga kredit rupiah sebesar 15 basis poin.

"Fenomena ini menunjukkan bahwa transmisi kenaikan BI Rate ke suku bunga kredit berlangsung secara bertahap" ungkap Dian dalam keterangan tertulisnya Senin 21 September 2026.
Menurut Dian penentuan suku bunga di setiap bank sangat bergantung pada strategi internal dan struktur biaya yang dimiliki terutama ongkos modal atau Cost of Fund CoF. Di tengah kondisi suku bunga global dan BI Rate yang meningkat penyesuaian suku bunga perbankan pada dasarnya adalah respons alami terhadap perubahan beban pendanaan dan dinamika pasar.
Namun OJK menegaskan bank wajib mempertimbangkan daya beli debitur dan ancaman kredit macet jika penyesuaian suku bunga dilakukan terlalu cepat dan berlebihan.
Dengan demikian perbankan diharapkan mampu mencapai harmoni antara manajemen ongkos dana mutu portofolio pinjaman dan kelangsungan distribusi pembiayaan. Selain itu bank perlu memaksimalkan taktik permodalan mereka khususnya dengan memperbanyak sumber dana berbiaya rendah low-cost funding.
Langkah ini krusial untuk menciptakan keluwesan dalam menentukan tarif bunga sekaligus mempertahankan kompetitivitas dan keuntungan di tengah gejolak pasar yang terus berubah.
OJK secara konsisten mengimbau bank agar melakukan penyesuaian suku bunga secara progresif dan terukur agar tetap sejalan dengan dinamika pasar serta menjaga rasio finansial yang kokoh. Selanjutnya perbankan juga diminta untuk tetap menjaga keterbukaan informasi dan proteksi nasabah dalam menyampaikan detail produk perbankan.
Bank diharapkan transparan dalam komunikasi produk termasuk komponen pengeluaran dan risiko guna memastikan nasabah dapat membuat keputusan keuangan yang cerdas dan berdasarkan data yang lengkap serta akurat.
Sebagai ilustrasi OJK mencatat total kredit perbankan pada Juli 2026 mencapai Rp9135 triliun meroket 13.58 persen year on year. Angka ini lebih tinggi dari pertumbuhan Juni 2026 yang sebesar 12.67 persen yoy.
Meski ekspansi kredit masif tekanan pada kualitas aset belum signifikan. Angka NPL kotor tercatat 2.10 persen hanya naik tipis dari 2.09 persen pada Juni 2026. Sementara itu NPL bersih justru menunjukkan perbaikan menjadi 0.81 persen dari 0.82 persen. Rasio Loan at Risk LAR juga menyusut menjadi 8.39 persen dari 8.47 persen pada bulan sebelumnya.







