faseberita.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas Pasti belum lama ini mengambil langkah tegas menghentikan operasional dua platform pedagang aset kripto yaitu YWWSDC dan RTHAE Setelah serangkaian penyelidikan ditemukan indikasi kuat pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto serta aset keuangan digital kepada masyarakat luas
Kedua entitas tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital PAKD Mereka bahkan berani mengklaim memiliki lisensi di luar negeri dan sedang dalam proses pengurusan izin di OJK sebuah modus yang patut diwaspadai

Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk selalu ekstra hati-hati terhadap tawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau menjanjikan perizinan OJK yang sedang diproses Pastikan selalu legalitas pihak penawar investasi serta pahami betul karakteristik manfaat dan risiko produk yang ditawarkan sebelum memutuskan berinvestasi
YWWSDC misalnya mengaku sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd sebuah perusahaan yang diklaim berlisensi di Colorado Amerika Serikat Platform ini menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui aplikasinya Namun hasil verifikasi Satgas Pasti menunjukkan YWWSDC tidak memiliki izin PAKD dari OJK dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM
Lebih lanjut aplikasi atau situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital Ditemukan pula indikasi perubahan alamat tautan URL dengan nama berbeda namun memiliki tampilan serupa yang diduga kuat terkait dengan YWWSDC
Sementara itu RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine RTHAE Penawaran mereka termasuk penawaran perdana token yang dijanjikan akan listing di bursa RTHAE dengan iming-iming pengembalian dana jika token tidak jadi listing
Setelah klarifikasi dan verifikasi Satgas Pasti menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia tidak berizin OJK sebagai PAKD melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM serta aplikasi atau situs webnya tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital
Menyikapi temuan serius ini Satgas Pasti telah resmi menghentikan seluruh kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta memblokir akses terhadap aplikasi dan tautan URL terkait Langkah selanjutnya Satgas Pasti akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus Satgas Pasti sekali lagi mengingatkan agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi tidak logis terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing dan mengklaim sedang mengurus perizinan OJK







