Jakarta, faseberita.id – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 19 Juni 2025. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

"Benar, pencegahan berlaku sejak 19 Juni 2025, selama enam bulan ke depan. Tujuannya adalah untuk memperlancar proses penyidikan," ujar Harli melalui pesan singkat, Jumat (27/6).
Sebelumnya, Harli juga menyampaikan bahwa Nadiem berpotensi diperiksa kembali terkait kasus ini. Nadiem sendiri telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam pada Senin lalu.
"Masih ada data-data yang perlu dilengkapi dari yang bersangkutan. Penyidik melihat adanya kebutuhan untuk menjadwalkan pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.
Salah satu fokus pendalaman penyidik terhadap Nadiem adalah terkait rapat yang diduga memuat upaya perubahan hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.
"Ada hal penting yang didalami penyidik terkait rapat pada bulan Mei 2020. Kajian teknis sebenarnya sudah dilakukan sejak April," jelas Harli.
Dalam rapat yang berlangsung pada 6 Mei 2020 tersebut, penyidik menduga adanya rekayasa hasil kajian teknis terkait penggunaan laptop Chromebook. Rapat inilah yang kemudian diduga menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook, meskipun dinilai kurang efektif untuk kegiatan belajar mengajar.
"Kajian teknis diubah pada bulan Juni atau Juli. Namun, sebelum itu, ada rapat pada 6 Mei 2020 yang sedang didalami oleh penyidik," pungkasnya.








Respon (1)