News  

Langkah Baru BEI: Transparansi Kepemilikan Saham Diperketat

admin
Langkah Baru BEI: Transparansi Kepemilikan Saham Diperketat

faseberita.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan transparansi pasar modal dengan menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE). Aturan baru ini, yang diumumkan pada 1 April 2026 dan akan efektif berlaku mulai 1 Mei 2026 untuk pelaporan periode 30 April 2026, memperluas cakupan informasi yang wajib diungkapkan oleh perusahaan tercatat.

Pejabat sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa ketentuan baru ini mewajibkan pengungkapan detail yang lebih rinci mengenai struktur kepemilikan saham. "SK LBRE yang diperbarui ini mencakup penyampaian informasi kepemilikan saham di atas 5 persen, identifikasi afiliasi pengendali dengan kepemilikan di bawah 5 persen, serta detail kepemilikan saham oleh direksi dan komisaris," ujar Jeffrey di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 April 2026.

Langkah Baru BEI: Transparansi Kepemilikan Saham Diperketat
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Lebih lanjut, Jeffrey menambahkan bahwa aturan ini juga mengatur pelaporan pemilik manfaat (beneficial owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. "Selain itu, SK ini juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham karyawan yang dibatasi, serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)," tambahnya.

Informasi yang wajib dilaporkan mencakup Single Investor Identification (SID), nama dan alamat lengkap pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta status mereka sebagai pengendali atau afiliasinya. Penting untuk dicatat, data pemilik manfaat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih tidak akan dipublikasikan secara umum. Informasi ini hanya dapat diakses oleh pihak berkepentingan melalui permintaan resmi kepada BEI sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, informasi pemegang saham di atas 5 persen akan dipublikasikan, kecuali data SID yang bersifat rahasia.

Dalam upaya melindungi investor, BEI juga akan mulai mengumumkan informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham pada segelintir pemegang saham atau yang dikenal sebagai High Shareholding Concentration (HSC). Informasi ini akan ditampilkan di situs web resmi Bursa Efek Indonesia sebagai sinyal peringatan dini bagi investor.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, menambahkan bahwa pengumuman HSC ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan memperkuat perlindungan bagi para investor di pasar modal. "KSEI sendiri berperan aktif dalam mendistribusikan informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman," jelas Samsul.

BEI dan KSEI secara kolaboratif menyajikan data kepemilikan saham dengan klasifikasi yang jauh lebih rinci, mencakup 39 klasifikasi dan tipe investor. Data ini disusun berdasarkan informasi kepemilikan saham tanpa warkat (scripless), memastikan akurasi dan kemudahan akses bagi seluruh pelaku pasar. Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan pasar modal yang lebih transparan, akuntabel, dan pada akhirnya, lebih melindungi kepentingan investor.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *