Jakarta, faseberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membuka penyidikan terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyidikan baru ini. "Benar, ada penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan," ungkapnya melalui pesan tertulis pada Jumat (20/6) malam.

Meskipun telah mengonfirmasi adanya penyidikan, Budi belum dapat memberikan informasi detail mengenai konstruksi kasus yang sedang ditangani, termasuk identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi mengenai tindakan penyidikan yang telah atau akan dilakukan, seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti, juga belum diungkapkan.
Hingga berita ini diturunkan, faseberita.id belum menerima pernyataan resmi dari pihak MPR terkait dugaan kasus ini.







