News  

KPK Tindak Lanjuti SK Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

admin
KPK Tindak Lanjuti SK Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Jakarta, faseberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, Ira Puspadewi, beserta jajaran direksi lainnya. SK tersebut diterima dari Kementerian Hukum dan HAM.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah memproses administrasi terkait pembebasan para mantan terdakwa kasus korupsi tersebut. “Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujarnya melalui pesan tertulis, Jumat (28/11).

KPK Tindak Lanjuti SK Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain Ira Puspadewi, rehabilitasi juga diberikan kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Rehabilitasi ini merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, dengan mempertimbangkan masukan dari DPR dan Mahkamah Agung (MA). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi diberikan kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Ira Puspadewi dan jajaran direksi ASDP divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, sementara Yusuf Hadi dan Harry MAC masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.

Putusan tersebut diwarnai dissenting opinion dari ketua majelis hakim, Sunoto, yang berpendapat bahwa Ira dkk seharusnya divonis lepas karena tindakan akuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR) dan kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *