Jakarta, FaseBerita.id – Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, absen dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun, Rabu (11/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan bahwa Jurist Tan melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Penyidik telah menerima surat dari kuasa hukum yang bersangkutan yang meminta penundaan," ujar Harli dalam konferensi pers di Kejagung.
Kejagung kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Jurist Tan pada Selasa (17/6) mendatang. Sementara itu, pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Nadiem lainnya, Ibrahim Arief, tetap dijadwalkan pada Kamis (12/6). Kejagung berharap Ibrahim Arief dapat hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kediaman ketiga mantan staf khusus Nadiem dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook, meskipun hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Nadiem Makarim sendiri menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik Kejagung jika diperlukan. Ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop adalah bagian dari upaya mitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor pendidikan.