News  

Kasus Impor Gula: Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendag

admin
Kasus Impor Gula: Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendag

Jakarta, faseberita.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita yang disebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi impor gula.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan pemanggilan Enggartiasto jika Majelis Hakim menilai keterangannya dibutuhkan dalam persidangan. "Jika memang ada indikasi keterlibatan, hakim akan membuat penetapan. Kami akan mengikuti perintah tersebut," ujarnya kepada awak media, Kamis (26/6).

Kasus Impor Gula: Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendag
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meski demikian, Sutikno menjelaskan bahwa saat ini nama Enggartiasto belum termasuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan dalam sidang yang melibatkan sembilan petinggi perusahaan swasta sebagai terdakwa.

"Untuk saat ini, penyidikan masih terkait dengan mantan Mendag Tom Lembong," imbuhnya.

Sebelumnya, nama Enggartiasto Lukita, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2016-2019, muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kerugian negara akibat kasus impor gula. Nama Enggar tercantum dalam surat dakwaan terhadap sejumlah terdakwa, termasuk Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, dan Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca.

Dalam dakwaan tersebut, Eka bersama terdakwa lain disebut mengajukan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI. JPU menyoroti bahwa persetujuan impor tersebut diduga diberikan tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian yang seharusnya dilakukan.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *