News  

Kalapas Pemaksa Napi Makan Anjing Dihukum Tanpa Jabatan!

admin
Kalapas Pemaksa Napi Makan Anjing Dihukum Tanpa Jabatan!

Jakarta, faseberita.id – Chandra Sudarto (CS), mantan Kalapas Kelas III Enemawira, dipastikan tidak akan mendapatkan jabatan baru setelah dicopot dari jabatannya. Sanksi tegas ini diberikan buntut tindakannya yang memaksa narapidana Muslim untuk mengonsumsi daging anjing.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmennya untuk memberikan efek jera. “Sudah kita copot, dan akan kami catat agar yang bersangkutan tidak diberikan jabatan lagi di masa depan,” ujarnya di kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Jumat (5/12).

Kalapas Pemaksa Napi Makan Anjing Dihukum Tanpa Jabatan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, Chandra telah menjalani sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terkait kasus yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Ketua Majelis Sidang, Y Waskito, menyatakan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur.

Ditjenpas menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik. Sidang kode etik digelar untuk menguji seluruh informasi yang masuk dan memastikan penilaian dilakukan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *