Sleman, faseberita.id – Aksi vandalisme kembali terjadi, Kereta Api (KA) Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya Gubeng menjadi sasaran pelemparan batu oleh oknum tak bertanggung jawab. Insiden ini mengakibatkan dua penumpang terluka akibat terkena serpihan kaca.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/7) di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot. Manager Humas KAI Daop VI Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa lemparan batu mengenai jendela kereta dan serpihannya melukai dua penumpang.

Setibanya di Stasiun Solobalapan, kedua korban langsung mendapatkan penanganan medis dan dirujuk ke RS Triharsi. KAI memastikan bahwa seluruh biaya perawatan akan ditanggung melalui asuransi, dan penanganan lanjutan akan dilakukan di RS Surabaya.
"KAI Daop VI Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api," tegas Feni, Senin (7/7). Ia menambahkan bahwa tindakan vandalisme tidak hanya membahayakan perjalanan KA, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat.
KAI Daop VI terus meningkatkan keamanan dengan patroli di jalur rawan, pemasangan CCTV, serta koordinasi intensif dengan kepolisian dan masyarakat. Feni mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga keamanan perjalanan KA.
Pelaku vandalisme akan ditelusuri dan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Aksi pelemparan terhadap kereta api dapat dijerat dengan KUHP Pasal 194 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Bahkan, jika mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dipenjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau memiliki informasi terkait vandalisme dapat melaporkannya melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Dampaknya sangat berbahaya," pungkas Feni. KAI Daop VI meyakini bahwa keamanan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama.







