faseberita.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia melontarkan pernyataan mengejutkan. Program mandatori biodiesel B50, menurutnya, bakal menjadi penyelamat devisa negara hingga ratusan triliun rupiah. Ini berkat potensi penghematan besar dari impor solar yang selama ini membebani keuangan Republik Indonesia.
Dalam skema B50, setiap liter bahan bakar minyak jenis solar yang beredar di tanah air wajib mengandung 50 persen campuran minyak kelapa sawit olahan. Bahlil meyakini langkah ini tidak hanya akan menekan ketergantungan impor solar, tetapi juga menciptakan pasar domestik yang kuat bagi minyak sawit mentah atau CPO.

"Jika harga CPO di pasar global sedang lesu dan negara lain enggan membeli, kita punya solusi. Sebagian besar akan kita alokasikan untuk mendukung hilirisasi B50 di dalam negeri," ujar Bahlil saat peluncuran program B50 bersama Presiden Prabowo Subianto di Karawang Jawa Barat Kamis 9 Juli 2026.
Ketua Umum Partai Golkar itu optimistis program B50 akan mendongkrak harga sawit di tingkat petani dan industri. Ia memproyeksikan kebutuhan CPO domestik bisa melesat dari 15,2 juta ton menjadi sekitar 17 juta ton. Peningkatan permintaan ini, kata Bahlil, akan memberikan kepastian pasar yang sangat dinantikan oleh para petani sawit.
Dengan demikian, Bahlil menegaskan, lebih banyak devisa akan tetap berputar di dalam negeri. Dana yang sebelumnya mengalir ke luar negeri untuk impor solar kini dapat dipertahankan. Ia memperkirakan program B50 mampu mengamankan devisa hingga Rp 170 triliun. Angka ini jauh melampaui capaian program B40 sebelumnya yang disebutnya berhasil menahan sekitar Rp 133 triliun.
Tak hanya itu, nilai tambah industri CPO juga diprediksi akan meningkat signifikan, dari Rp 20,92 triliun menjadi Rp 23,49 triliun. Dari sisi ketenagakerjaan, Bahlil mengklaim serapan pekerja bakal melonjak dari sekitar 1,8 juta orang pada era B40 menjadi 2,1 juta orang berkat implementasi B50.
Pemerintah juga mengklaim B50 akan berkontribusi besar pada target penurunan emisi gas rumah kaca. Bahlil menyebut, penurunan emisi karbon dioksida dapat meningkat dari 39,66 juta ton menjadi sekitar 44,46 juta ton dengan program wajib B50 ini. "Dengan implementasi B50, alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita," tegasnya.
Landasan hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pencampuran Biodiesel Sebesar 50 Persen dalam Minyak Solar.
Kebijakan ini mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur untuk menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap kewajiban pencampuran atau penyaluran biodiesel dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan perizinan usaha.
Guna mendukung kelancaran transisi, badan usaha BBM diberikan masa adaptasi hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi pencampuran B40. Kementerian ESDM juga berkomitmen untuk mengevaluasi pelaksanaan B50 secara berkala setiap tiga bulan.







