News  

Bursa Karbon RI Belum Optimal OJK Ambil Langkah

admin
Bursa Karbon RI Belum Optimal OJK Ambil Langkah

faseberita.id – Kinerja bursa karbon Indonesia masih jauh dari ekspektasi meskipun telah beroperasi sejak akhir September 2023. Otoritas Jasa Keuangan OJK mencatat akumulasi perdagangan hingga 30 Juni 2026 belum menyentuh angka seratus miliar rupiah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi pada Kamis 9 Juli 2026 mengungkapkan nilai transaksi bursa karbon baru mencapai Rp 9381 miliar dari 431 kali frekuensi perdagangan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara peluncuran Sistem Registri Unit Karbon SRUK di Jakarta.

Bursa Karbon RI Belum Optimal OJK Ambil Langkah
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Data OJK lebih lanjut menunjukkan volume perdagangan per akhir Juni 2026 mencapai 198 juta ton karbon dioksida ekuivalen. Sebanyak 155 pelaku pasar tercatat telah berpartisipasi dalam transaksi tersebut.

Menyikapi kondisi ini OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem perdagangan karbon di Tanah Air melalui tiga pilar strategi. Pertama OJK akan memberikan panduan komprehensif kepada seluruh sektor jasa keuangan di bawah pengawasannya agar dapat mendukung penuh pasar karbon.

Pilar kedua berfokus pada peningkatan kapasitas industri keuangan. OJK akan membimbing dan mendukung pelaku usaha jasa keuangan dalam memitigasi risiko iklim mengembangkan instrumen pembiayaan berkelanjutan serta memperbesar peran lembaga keuangan dalam perdagangan karbon.

Sebagai pilar ketiga OJK telah menerbitkan Peraturan OJK POJK Nomor 10 Tahun 2026 pada 6 Juli 2026. Aturan ini merupakan bentuk dukungan OJK yang telah diselaraskan dengan Peraturan Presiden Perpres Nomor 110 Tahun 2025.

POJK Nomor 10 Tahun 2026 merupakan revisi dari POJK Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan karbon melalui bursa. Salah satu poin krusial dalam perubahan ini adalah kewajiban pencatatan unit karbon pada Sistem Registri Unit Karbon SRUK. SRUK kini resmi menggantikan fungsi registri unit karbon yang sebelumnya dijalankan oleh Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim SRN PPI.

Sementara itu Perpres Nomor 110 Tahun 2025 sendiri merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca secara nasional.

Friderica optimistis langkah-langkah ini akan signifikan dalam meningkatkan posisi global Indonesia. Dengan integritas pasar karbon yang terjaga dan kemampuan sistem yang saling terhubung interoperable Indonesia diharapkan mampu mengukuhkan diri di kancah internasional.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *