Jakarta, faseberita.id – Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Sabtu (14/6), hingga 31 Agustus 2025. Inisiatif ini menjadi hadiah istimewa dalam rangka menyambut HUT ke-498 Kota Jakarta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini memberikan keringanan luar biasa bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan tanpa perlu khawatir dengan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

"Periode program ini berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025," ungkap Lusiana.
Untuk memanfaatkan kesempatan emas ini, masyarakat hanya perlu memenuhi persyaratan standar pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keuntungan terbesarnya adalah penghapusan denda atau sanksi keterlambatan pembayaran.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain STNK, BPKB, KTP asli pemilik kendaraan (sesuai nama di STNK), surat kuasa (jika pembayaran diwakilkan), serta dana yang cukup untuk membayar pokok pajak kendaraan tahun berjalan.
Tren pemutihan pajak kendaraan ini juga sedang populer di berbagai daerah lain di Indonesia. Jawa Barat menjadi salah satu pelopor kebijakan ini, dan beberapa daerah lain seperti Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah juga mengikuti jejak serupa.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa insentif ini hanya berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak selama periode yang telah ditetapkan. "Pemutihan pajak ini diberikan kepada mereka yang mau membayar pajak, bukan kepada mereka yang terus menunggak," tegas Pramono.







