News  

Indonesia Didesak Tolak Tambang Laut Maut

admin
Indonesia Didesak Tolak Tambang Laut Maut

faseberita.id – Sebuah koalisi masyarakat sipil mendesak keras pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas menolak eksploitasi tambang laut dalam. Ancaman kerusakan lingkungan yang masif dan tak terpulihkan menjadi alasan utama seruan ini, menjelang pertemuan penting International Seabed Authority (ISA) di Jamaika pada Juli 2026. Indonesia, sebagai anggota dewan ISA, memiliki peran krusial dalam menentukan masa depan lautan global.

Desakan ini disampaikan melalui surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Kelautan dan Perikanan pada pertengahan Juni 2026. Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, menegaskan bahwa persetujuan komersial tambang laut dalam akan memicu malapetaka ekologis yang sulit diperbaiki. Forum global di bawah naungan PBB itu akan membahas "Mining Code", seperangkat aturan yang berpotensi melegalkan penambangan mineral dasar laut secara komersial.

Indonesia Didesak Tolak Tambang Laut Maut
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Isu tambang laut dalam bukan lagi sekadar perdebatan global, melainkan ancaman nyata bagi Indonesia. PWYP bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menduga kuat bahwa perusahaan tambang raksasa global, The Metals Company (TMC), berencana memanfaatkan kapasitas smelter dan rantai pasok di Indonesia. Tujuannya adalah mengolah batuan laut dalam (polymetallic nodules) yang ditambang dari perairan internasional, menjadikan pesisir Indonesia sebagai lokasi pembuangan limbah berisiko tinggi.

Rencana legalisasi tambang laut dalam melalui Mining Code menuai penolakan luas karena potensi kerusakan ekologis dan pelanggaran hak asasi manusia. Berbagai studi ilmiah menunjukkan dampak penambangan ini bersifat permanen. Aktivitas tersebut berisiko menghancurkan keanekaragaman hayati laut, mengganggu lapisan sedimen dasar laut yang vital sebagai penyerap karbon alami, dan bahkan melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar ke atmosfer. Lebih jauh, masyarakat pesisir terancam hak atas kesehatan, pangan, dan ruang hidup mereka akibat potensi pencemaran logam berat yang terakumulasi pada sumber daya perikanan.

Dalam suratnya, PWYP mengajukan dua rekomendasi kunci. Pertama, Indonesia diminta secara resmi mendukung moratorium atau jeda sementara terhadap eksploitasi tambang laut dalam, dan menjadi negara Asia pertama yang bergabung dengan kelompok penolak komersialisasi ini. Kedua, pemerintah didesak memastikan representasi politik tingkat tinggi dalam pertemuan Dewan dan Majelis ISA 2026, guna mengawal agar Mining Code tidak disahkan secara terburu-buru tanpa pertimbangan matang.

Tembusan surat juga dikirimkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup, sebagai antisipasi masuknya komoditas hasil tambang laut dalam ke rantai pasok industri hilirisasi domestik. Aryanto Nugroho menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa di tengah krisis iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan, penerapan moratorium tambang laut dalam akan menjadi warisan kepemimpinan visioner yang berharga bagi generasi mendatang.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *