News  

Ijazah Jokowi Kembali Disidangkan, Mediasi dengan UGM Buntu!

admin
Ijazah Jokowi Kembali Disidangkan, Mediasi dengan UGM Buntu!

Sleman, faseberita.id – Upaya mediasi menemui jalan buntu, sidang gugatan terhadap Rektor UGM terkait dugaan pelanggaran hukum dalam informasi ijazah Presiden Jokowi berlanjut di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (24/6).

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan gugatan dari penggugat, Komardin. Gugatan ini dilayangkan karena pihak penggugat menilai UGM tidak memberikan informasi yang rinci dan akurat terkait ijazah serta skripsi Jokowi, yang berujung pada kegaduhan publik.

Ijazah Jokowi Kembali Disidangkan, Mediasi dengan UGM Buntu!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa penggugat menuding para tergugat melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Penggugat menuntut para tergugat dinyatakan bersalah dan dihukum membayar ganti rugi.

Adapun pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Rektor UGM, para Wakil Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Kasmudjo.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 1 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat secara elektronik. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.

Sebelumnya, polemik ijazah Jokowi sempat mencuat dan berujung pada gugatan Rp69 triliun terhadap UGM karena dinilai bungkam dan menyebabkan kegaduhan yang berdampak pada ekonomi nasional.

Komardin, seorang advokat dari Makassar, mengklaim bahwa kegaduhan ijazah ini telah memperburuk kondisi ekonomi Indonesia dan melemahkan nilai tukar rupiah. Meskipun demikian, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM adalah asli pada pertengahan Mei 2025 lalu.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *