faseberita.id – Telkom Indonesia TLKM akhirnya angkat bicara terkait kabar pemanfaatan Gedung Graha Merah Putih GMP oleh Badan Gizi Nasional BGN sebuah rencana yang kini menjadi sorotan publik BGN telah mengirimkan surat minat penyewaan kantor kepada PT Telkom Landmark Tower TLT anak usaha Telkom yang bertanggung jawab atas operasional gedung tersebut bahkan survei awal telah dilakukan bersama TLT dan Telkom
Pembahasan internal antara Telkom TLT pengelola GMP dan BGN sedang berlangsung intensif mencakup proses administrasi teknis serta prosedur yang diperlukan untuk kerja sama penyewaan area ini semua harus sesuai ketentuan berlaku dan kesepakatan para pihak demikian keterangan resmi yang diperoleh faseberita.id pada Jumat 11 September 2026

Telkom menjelaskan bahwa target waktu penyelesaian transaksi masih dalam tahap diskusi bersama BGN dan TLT Hal ini karena seluruh aspek kerja sama termasuk persyaratan administrasi teknis dan prosedur penyewaan area masih terus digodok
Luas area Gedung GMP yang akan dimanfaatkan BGN juga masih dalam tahap pembahasan dan survei lapangan Demikian pula jangka waktu penyewaan masih menjadi agenda internal BGN sementara nilai sewa atau nilai transaksi baru akan ditentukan setelah identifikasi kebutuhan area rampung
Hak dan kewajiban masing-masing pihak pun masih dalam proses identifikasi fasilitas serta layanan tambahan untuk BGN juga sedang dibahas dan akan disesuaikan dengan kebutuhan operasional BGN serta kemampuan perseroan
Mengenai potensi kontribusi transaksi ini terhadap pendapatan laba arus kas atau kondisi keuangan Telkom belum bisa memberikan perkiraan pasti sebab pembahasan dan perhitungan nilai sewa masih berjalan
Telkom juga tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama lain di luar penyewaan ruang dengan BGN Penjajakan ini masih dalam diskusi dan akan disesuaikan dengan kebutuhan BGN termasuk potensi penyediaan konektivitas solusi digital fasilitas workstation dan layanan pendukung lainnya
Optimalisasi Gedung GMP ini juga merupakan bagian dari strategi Telkom untuk menata ulang lokasi kerja unit internalnya yang sebelumnya tersebar di berbagai lokasi di Jakarta Unit-unit tersebut meliputi direktorat Finance & Risk Management Wholesale & International Business Human Capital Management IT Digital Enterprise & Business Service dan Network serta anak perusahaan dan entitas asosiasi terkait
Lokasi pemindahan unit-unit Telkom ini akan mengoptimalkan aset gedung milik Telkom lainnya seperti Gedung Telkom Landmark Tower dan gedung Witel Telkom di wilayah Jabodetabek Namun proses relokasi dan penataan ini masih dalam pembahasan sehingga estimasi biaya yang timbul belum dapat dihitung
Dampak relokasi terhadap kegiatan operasional perseroan juga masih dianalisis seiring dengan proses kerja sama BGN yang masih dalam tahap diskusi identifikasi kebutuhan relokasi dan penjajakan skema kerja sama
Dalam pengambilan keputusan Telkom menegaskan bahwa kerja sama penggunaan aset lahan dan bangunan oleh pihak eksternal baik afiliasi maupun non-afiliasi akan mengikuti mekanisme persetujuan berjenjang berdasarkan jangka waktu dan besaran nilai kerja sama sesuai threshold kewenangan Perseroan juga akan mengevaluasi kesesuaian prosedur skema bisnis dan tarif kerja sama dari aspek legal dan compliance serta mengidentifikasi risiko beserta mitigasinya melalui risk management dan assessment
Untuk penentuan harga sewa Telkom akan menggunakan mekanisme penilaian nilai wajar oleh Kantor Jasa Penilai Publik KJPP independen yang disepakati kedua belah pihak Seluruh proses administrasi ketentuan pemenuhan prosedur dan persyaratan akan dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku dan kesepakatan para pihak dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance GCG
Sebelumnya COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara BP BUMN Dony Oskaria telah menjelaskan bahwa proses pengalihan gedung dari Telkom ke BGN ini sudah sesuai mekanisme pasar dengan tujuan optimalisasi aset
Dony menegaskan bahwa semua transaksi harus berdasarkan harga pasar karena Telkom adalah perusahaan terbuka sehingga tidak mungkin dilakukan sesuatu yang merugikan perusahaan Itu yang paling penting katanya saat ditemui di kawasan Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Rabu 9 September 2026 Dony juga mengingatkan bahwa penggunaan Gedung Graha Merah Putih Telkom oleh BGN melalui proses transaksi bisnis normal







